Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan fintech ilegal alias abal-abal melakukan intimidasi saat penagihan utang.
Salah satunya menjurus pada pelecehan seksual yakni debt collector meminta foto bugil pengguna fintech.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparan Tongam, pengguna fintech ilegal itu telah mengirimkan permohonan untuk pembayaran tagihan. Namun desk collector justru melecehkan dengan memberikan dua pilihan.
Pilihan pertama, nasabah harus membayarkan minimal satu kali angsuran. Kedua, nasabah diminta mengirimkan foto bugil sebagai jaminan utangnya
Kemudian juga ada desk collector yang menagih secara kasar dengan meminta video call sex dan dia akan membayar lunas utang nasabah yang menunggak.
Tongam menjelaskan setiap fintech ilegal memiliki cara kerja untuk mengakses kontak dan data pribadi di handphone pengguna.
"Iya pasti mereka melakukan itu, karena saat kita tidak mengizinkan mereka akses ya tidak akan terjadi pinjaman. Itu yang harus diperhatikan masyarakat," kata dia.
Selain itu, fintech ilegal ini juga memiliki identitas yang tidak jelas, apakah bentuknya PT atau Koperasi. Kemudian, mereka juga tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Bunga yang diberikan juga sangat besar, berbeda dengan fintech legal yang memiliki batasan bunga dan batasan denda untuk setiap peminjam yang menunggak.
(kil/dna)