BPH Migas Resmikan 3 Sub Penyalur, Merauke Bakal Jadi Kawasan Pangan

BPH Migas Resmikan 3 Sub Penyalur, Merauke Bakal Jadi Kawasan Pangan

Yakob Arfin - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 13:15 WIB
Foto: BPH Migas
Jakarta - BPH Migas resmikan tiga sub penyalur di Merauke untuk menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM. Penyaluran tersebut merupakan solusi untuk menjawab permasalahan dan ketersediaan BBM di wilayah-wilayah yang memang belum terdapat penyalur. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran BBM JBT dan JBKP di Wilayah yang Belum Terdapat Penyalur.

Tiga sub penyalur yang diresmikan di Kabupaten Merauke antara lain Sub Penyalur Riadi di Kampung Anumbob, Distrik Kurik IV, Sub Penyalur M. Sutekat di Kampung Sumber Mulya, Distrik Kurik IV, dan Sub Penyalur Erdiana Veronitasari di Kampung Harapan Makmur. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengungkapkan hal ini menjadi titik awal bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Merauke.


"Kami bersyukur ada tiga sub penyalur yang telah resmi beroperasi di Kabupaten Merauke, hal ini menjadi titik awal bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Merauke ini yang kami harapkan dapat mendongkrak Kabupaten Merauke menjadi kawasan pangan yang handal di Indonesia Timur maupun nasional," kata Patuan dalam keterangan tertulis, kamis (17/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan, BPH Migas terus mendorong masyarakat dan pemerintah daerah khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dan wilayah yang belum terdapat penyalur (SPBU) untuk membentuk sub penyalur.

Sub penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu (solar) dan/atau jenis BBM khusus penugasan (premium) di daerah yang belum terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan (distribusi tertutup).


Sebagai perwakilan konsumen, sub penyalur tidak boleh mengambil margin keuntungan. Sub penyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi sub penyalur yang besarannya ditetapkan oleh bupati.

Salah satu persyaratan pendirian sub penyalur adalah memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah, jarak minimal 5 kilometer dari APMS/10km dari SPBU/atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki data Konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemda setempat. Sub Penyalur ini diharapkan menjadi embrio dari penyalur program BBM satu harga.


(ujm/ujm)

Hide Ads