Tiga sub penyalur yang diresmikan di Kabupaten Merauke antara lain Sub Penyalur Riadi di Kampung Anumbob, Distrik Kurik IV, Sub Penyalur M. Sutekat di Kampung Sumber Mulya, Distrik Kurik IV, dan Sub Penyalur Erdiana Veronitasari di Kampung Harapan Makmur. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengungkapkan hal ini menjadi titik awal bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Merauke.
"Kami bersyukur ada tiga sub penyalur yang telah resmi beroperasi di Kabupaten Merauke, hal ini menjadi titik awal bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Merauke ini yang kami harapkan dapat mendongkrak Kabupaten Merauke menjadi kawasan pangan yang handal di Indonesia Timur maupun nasional," kata Patuan dalam keterangan tertulis, kamis (17/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sub penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu (solar) dan/atau jenis BBM khusus penugasan (premium) di daerah yang belum terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan (distribusi tertutup).
Sebagai perwakilan konsumen, sub penyalur tidak boleh mengambil margin keuntungan. Sub penyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi sub penyalur yang besarannya ditetapkan oleh bupati.
Salah satu persyaratan pendirian sub penyalur adalah memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah, jarak minimal 5 kilometer dari APMS/10km dari SPBU/atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki data Konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemda setempat. Sub Penyalur ini diharapkan menjadi embrio dari penyalur program BBM satu harga.
(ujm/ujm)