Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar. Padahal, total utang Lapindo sebesar Rp 773,382 miliar. Artinya, masih ada ratusan miliar rupiah belum terbayar.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih terus menagih uang tersebut. Berikut beritanya dirangkum detikcom:
Pelunasan Masih Diusahakan
Lumpur Lapindo/Foto: Budi Sugiharto
|
"Yang jelas mereka berusaha terus itu. Tapi kalau yang kalian harapkan pembayaran, saya jawab belum ada," kata Isa di kantornya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Dia menuturkan, penagihan utang Lapindo dilakukan dalam beberapa tahap.
"Ya itu kan proses panjang, 1-2-3," ujarnya.
Dia bilang, kalau Lapindo tak juga melunasi utangnya kepada Pemerintah maka akan dilakukan pemaksaan hingga pencegahan ke luar negeri.
"Ya ada cara-cara yang lain macam-macam, ada kalau kita serahkan panitia urusan piutang, ada paksa badan, ada pencegahan ke luar negeri dan sebagainya, masih jauhlah itu. Jangan diharapkan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Aset Lapindo Bisa Disita
Lumpur Lapindo/Foto: Budi Sugiharto
|
"Pada akhirnya bisa (disita aset mereka) kalau kita kemudian sudah menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara ya," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Prosedur penyitaan aset dilaksanakan setelah dikirimkan surat penagihan ketiga. Dia tak bisa memastikan berapa lama proses sampai akhirnya penyitaan aset bisa dilakukan. Untuk aset Bendahara Umum Negara (BUN) menurutnya perlu mencermati faktor-faktor tertentu.
"Kalau kayak (aset) BUN kita lebih hati-hati lagi karena dasarnya bukan peraturan, tapi perjanjian. Jadi kita harus memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalani atau tidak dijalani," paparnya.
Aset yang bakal disita adalah tanah yang dibeli oleh anak usaha Lapindo Brantas Inc itu. Tanah yang dimaksud yang terdampak oleh tumpahan lumpur Lapindo.
"Lebih tepat sebetulnya pengambilalihan aset yang dijaminkan. Tanah yang dulu dibeli dari masyarakat di peta area terdampak," tambahnya.
Halaman 2 dari 3