Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan implementasi undang-undang KPK yang baru akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional di periode 2 pemerintahan Jokowi.
"Sangat pengaruh, karena melemahkan pemberantasan korupsi. Idealnya KPK harus diperkuat bukan dilemahkan," kata Bhima saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya khawatir peringkat daya saing Indonesia tahun depan makin merosot saat UU KPK yang baru diimplementasikan," jelas dia.
Baca juga: Ngeri! Ini 5 Dampak Korupsi Bagi Ekonomi RI |
Menurut dia, hal ini akan berdampak pada relokasi industri yang tidak melirik Indonesia. Tapi justru melirik negara lain yang daya saingnya terus meningkat.
Hal ini menyebabkan foreign direct investment (FDI) akan menjadi rendah. Jika FDI rendah dana asing yang ada bisa keluar dari Indonesia dan akan membuat rupiah melemah.
Sebelumnya Bhima mengungkapkan, dengan disahkannya RUU KPK akan menghambat proses pemberantasan korupsi. Dengan menghambat pemberantasan korupsi akan berpengaruh terhadap daya saing Indonesia, lantaran menurun kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Bhima juga menilai pengesahan RUU KPK merupakan langkah mundur bagi investasi dan perekonomian. Tidak ada jaminan proyek-proyek BUMN berjalan lancar pasca RUU KPK disahkan.
"Masalah proyek BUMN lambat itu karena perencanaan yang kurang matang, oknum birokrat korup yang menghambat proyek dan ada ketidakpastian kebijakan," tutupnya.
(kil/eds)