Kemenkeu Ajak Pemda Aceh Percepat Bangun Infrastruktur Lewat Cara Ini

Kemenkeu Ajak Pemda Aceh Percepat Bangun Infrastruktur Lewat Cara Ini

Faidah Umu Sofuroh - detikFinance
Minggu, 20 Okt 2019 12:31 WIB
Foto: DJPPR Kemenkeu
Jakarta - Kementerian Keuangan ingin memberikan pemahaman lebih dalam pengelolaan APBN, khususnya skema pembiayaan infrastruktur untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan di seluruh Tanah Air. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim.

"Tak hanya sekadar pembangunan infrastruktur, namun komitmen pemerintah adalah melakukan pemerataan pembangunan, tak hanya terpusat di Pulau Jawa, namun merata di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, tak terkecuali Aceh sebagai Bumi Serambi Mekah," jelas Zaid dalam keterangan tertulis, Minggu (20/10/2019).


Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Penjaringan Proyek Potensial untuk skema KPBU/SBSN dan Penugasan' di Aula Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Kamis (17/10/2019). FGD ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Zaid, beberapa narasumber yang hadir dalam FGD antara lain Asisten Tiga Bidang Administrasi Umum Provinsi Aceh Bukhari yang mewakili Gubernur Aceh, Kepala Subdirektorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pengelolaan Aset SBSN Agus P Laksono, Kepala Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I Syahruddin dan Kepala Subdirektorat Dukungan Pemerintah Jimmy Situmorang.

Masing-masing narasumber menjelaskan skema pembiayaan yang bisa digunakan sebagai alternatif untuk membangun infrastruktur di Aceh, baik melalui instrumen pinjaman, skema SBSN/Project Financing Sukuk dan Skema Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).

Kreasi dan inovasi skema pembiayaan terus dikembangkan oleh Kementerian Keuangan dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas dan merata di seluruh Indonesia. Kapasitas APBN yang terbatas menuntut penggunaan skema pembiayaan non-APBN dengan menggerakkan partisipasi masyarakat/investor.


Caranya bisa melalui investasi di instrumen Surat Berharga Negara, pelibatan swasta atau badan usaha melalui skema KPBU dan penugasan khusus oleh pemerintah kepada BUMN untuk membangun infrastruktur layanan publik.

Lewat forum diskusi ini, diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh mendapatkan informasi yang lebih dalam dan jelas mengenai skema pembiayaan infrastruktur. Sehingga menjadi lebih pro-aktif untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur di Bumi Serambi Mekah. (akn/akn)

Hide Ads