"Tak hanya sekadar pembangunan infrastruktur, namun komitmen pemerintah adalah melakukan pemerataan pembangunan, tak hanya terpusat di Pulau Jawa, namun merata di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, tak terkecuali Aceh sebagai Bumi Serambi Mekah," jelas Zaid dalam keterangan tertulis, Minggu (20/10/2019).
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Penjaringan Proyek Potensial untuk skema KPBU/SBSN dan Penugasan' di Aula Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Kamis (17/10/2019). FGD ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing narasumber menjelaskan skema pembiayaan yang bisa digunakan sebagai alternatif untuk membangun infrastruktur di Aceh, baik melalui instrumen pinjaman, skema SBSN/Project Financing Sukuk dan Skema Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).
Kreasi dan inovasi skema pembiayaan terus dikembangkan oleh Kementerian Keuangan dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas dan merata di seluruh Indonesia. Kapasitas APBN yang terbatas menuntut penggunaan skema pembiayaan non-APBN dengan menggerakkan partisipasi masyarakat/investor.
Caranya bisa melalui investasi di instrumen Surat Berharga Negara, pelibatan swasta atau badan usaha melalui skema KPBU dan penugasan khusus oleh pemerintah kepada BUMN untuk membangun infrastruktur layanan publik.
Lewat forum diskusi ini, diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh mendapatkan informasi yang lebih dalam dan jelas mengenai skema pembiayaan infrastruktur. Sehingga menjadi lebih pro-aktif untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur di Bumi Serambi Mekah. (akn/akn)