Periode II, Jokowi Ajak DPR Bikin UU Lapangan Kerja dan UKM

Periode II, Jokowi Ajak DPR Bikin UU Lapangan Kerja dan UKM

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 20 Okt 2019 16:39 WIB
Foto: Pelantikan Jokowi-Ma'ruf (Dok. BPMI)
Jakarta - Joko Widodo (Jokowi) resmi menjadi presiden periode 2019-2024. Dalam pidatonya pasca dilantik, Jokowi berjanji akan memangkas habis-habisan regulasi yang berbelit.

Pidato tersebut dia bacakan di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas," tegasnya.

Tentu saja, pemerintahannya yang baru akan melibatkan pula Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyederhanakan aturan yang ada saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memuluskan upaya tersebut, pemerintah akan menerbitkan 2 undang-undang baru.

"Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM," lanjutnya.

Masing-masing undang-undang tersebut, dia katakan akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan.

"Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," tambahnya.


(toy/dna)

Hide Ads