Pengusaha angkat bicara soal UU ini. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, menyatakan bahwa UU Cipta Lapangan Kerja harus bisa memfasilitasi kebutuhan pengusaha. Kebutuhan itu adalah untuk efisiensi beban operasional tenaga kerja dan kemudahan pemindahan tenaga kerja sesuai dengan ketrampilannya.
"Kalau Presiden mau konsisten untuk menciptakan lapangan kerja tanpa merugikan efisiensi dan produktivitas, maka UU Cipta Lapangan Kerja seharusnya memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha. Untuk bisa mengefisiensikan beban tenaga dan keleluasaan untuk melakukan mobilitas tenaga kerja sesuai dengan skill," kata Shinta kepada detikcom lewat pesan singkat, Senin (21/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pemerintah juga harus) memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja terhadap skills development untuk menjadi lebih produktif, lebih berdaya saing. Jadi lebih layak dihargai dengan mahal," kata Shinta.
Shinta juga berharap ada keadilan di tanggung jawab jaminan sosial antara perusahaan, buruh dan pemerintah.
Selain itu, dia juga menilai harus ada keseimbangan antara upah tenaga kerja dengan produktivitasnya. Dengan seimbangnya beban tenaga kerja dengan produktivitas pekerja maka investor lebih tertarik untuk menggelontorkan uangnya ke Indonesia, salah satunya untuk menciptakan lapangan kerja.
"Kalau tidak ada keseimbangan antara beban tenaga kerja dengan produktivitas, akan sangat sulit bagi Indonesia ke depan untuk bisa menarik investasi, meningkatkan ekspor, atau bahkan mempertahankan daya saing kita saat ini," kata Shinta.
"Negara-negara kompetitor kita semakin efisien dan semakin produktif, jangan sampai isu ketenagakerjaan menjadi kendala Indonesia untuk mengejar ketertinggalan," tambahnya.
(zlf/zlf)