Kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok melonjak, imbasnya industri rokok yang akan terganggu kinerjanya. Industri rokok akan dihadapkan dengan potensi berkurangnya penjualan rokok di tingkat konsumen karena harganya mahal.
Dengan terganggunya kinerja industri rokok, alhasil 7.400 tenaga kerja pabrik rokok pun terancam di-PHK. Kok bisa?
Industri Rokok Terganggu
Ilustrasi. Foto: Akrom Hazami/detikcom
|
"Volume penjualan jelas pasti turun karena itu naiknya tinggi sekali cukainya. Ujungnya yang paling nyata kalau volume penjualan turun pasti dia akan menurunkan produksi juga, ini memang belum sekarang tapi di kuartal I atau II nanti kelihatan," ungkap Budidoyo kepada detikcom, Jumat (25/10/2019).
Akhirnya, untuk menghindari kerugian, perusahaan akan melakukan efisiensi. Salah satu yang bisa dilakukan adalah memangkas tenaga kerjanya, khususnya untuk industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang cukup banyak memperkerjakan orang.
"Pasti karyawan yang kena, karena perusahaan akan lakukan efisiensi. Apalagi industri rokok yang SKT, itu dia butuh orang banyak untuk linting rokoknya pakai tangan," kata Budidoyo.
7.400 Buruh Pabrik Rokok Terancam Nganggur
Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai
|
Dia mengatakan setiap penurunan produksi sebesar 5% saja dapat membuat 7 ribu buruh rokok terancam PHK. Lalu, di bagian industri rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan penurunan produksi yang sama bisa memangkas 400 orang buruh.
"Kalau menurut hitungan teman-teman, sekarang itu setiap turun 5% produksinya rokok SKT bisa berdampak kepada pemangkasan 7.000 karyawan. Lalu kalau rokok SKM penurunan 5% yang kena 400 orang," papar Budidoyo.
Sebagai informasi, di Indonesia sendiri ada 3 jenis rokok. SKT merupakan salah satu mayoritas yang beredar, dua lainnya adalah SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM).