Bunga Acuan BI Turun ke 5%, Bank: Kami Sudah Turunkan Bunga KPR

Bunga Acuan BI Turun ke 5%, Bank: Kami Sudah Turunkan Bunga KPR

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 28 Okt 2019 15:21 WIB
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
Jakarta - Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate sebanyak 100 basis poin (bps) menjadi 5%. Biasanya, pergerakan bunga acuan bank sentral akan mempengaruhi suku bunga kredit khususnya kredit pemilikan rumah (KPR) di pasaran.

Menanggapi hal tersebut Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menjelaskan perseroan sudah menurunkan suku bunga KPR sejalan dengan penurunan bunga acuan bank sentral.

"Kami sudah menurunkan bunga sejalan dengan bunga BI, tapi kami juga menyesuaikan dengan biaya dana di bank. Jika likuiditas DPK semakin likuid maka biaya dana bisa semakin baik," kata Lani saat dihubungi detikcom, Senin (28/10/2019). Berdasarkan suku bunga dasar kredit (SDBK) bank, bunga KPR di CIMB Niaga tercatat 9,5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Mahelan Prabantarikso mengungkapkan masih melihat situasi pasar untuk menurunkan suku bunga KPR. Hal ini karena bunga kredit juga terkait dengan biaya dana yang ada di bank.

Menurut dia, saat ini BTN juga tetap berupaya menurunkan cost of fund dengan merekomposisi pendanaan berbiaya mahal.

"Yang perlu menjadi catatan juga ketika tahun 2018 BI menaikkan suku bunga acuannya sebanyak 6 kali dari 4,25% menjadi 6%. Tapi BTN tidak serta merta langsung melakukan penyesuaian suku bunga kredit untuk mengendalikan risiko kredit," jelas Mahelan. Berdasarkan SBDK, suku bunga KPR di BTN tercatat 10,75%.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan perseroan sudah lebih dulu menurunkan suku bunga KPR.

"Kita sudah turun duluan (bunga KPR) tidak nungguin BI," ujar dia.

Menurut Jahja, tahun depan akan ada promo bunga rendah dan cicilan ringan untuk KPR di BCA. Berdasarkan SBDK bunga KPR yang diberikan oleh BCA sebesar 9,9%.


Sekadar informasi di atas adalah suku bunga dasar kredit (SDBK) yang detikcom rangkum dari masing-masing bank.

Penetapan suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.


(kil/ara)

Hide Ads