Hal tersebut terungkap dalam surat pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019, seperti dikutip detikcom, Selasa (29/10/2019).
Setelah lolos seleksi, para peserta akan bekerja dengan status CPNS selama setahun dan gaji yang diterima adalah 80% dari gaji PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Golongan IA (masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800.
2. Golongan IIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200, Golongan IIB (masa kerja 3 tahun) Rp 2.208.400, Golongan IIC (masa kerja 3 tahun) Rp 2.301.800.
3. Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400, Golongan IIIB Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300.
Kecil? Lihat dulu tunjuangannya di halaman berikutnya>>>
Tunjangan PNS Kemenkeu
Foto: Zaki Alfarabi
|
Nominal gaji yang diterima PNS memang tampak kecil, namun tunjangan kinerja, terutama per kelas jabatan para PNS memang harus diakui jauh lebih besar, terutama di Kementerian Keuangan.
Pegawai Kemenkeu tercatat memperoleh tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN) di mana bagi rekrutmen lulusan S1 akan diberikan tunjangan kurang lebih Rp 3 juta sampai Rp 10 juta per bulan.
Tak hanya itu, dalam beleid Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenkeu, tunjangan kinerja untuk PNS dengan masa kerja golongan 27 tahun mencapai Rp 46,95 juta.
Halaman 2 dari 2