Luhut Gandeng KPK Periksa Kuota Ekspor Nikel Jebol

Luhut Gandeng KPK Periksa Kuota Ekspor Nikel Jebol

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 29 Okt 2019 23:00 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor nikel. Lantaran, ekspor nikel yang terjadi belakangan ini melebihi kuota.

Selama disetop sementara, kegiatan ekspor ini akan dievaluasi. Dalam evaluasi ini, pemerintah melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Angkatan Laut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kita evaluasi kita setop sementara sampai pemeriksaan dilakukan secara terpadu, antara Bea Cukai, KPK kemudian Bakamla, Angkatan Laut. Intinya negara ini harus disiplinkan, sembarangan seperti itu kan merusak tatanan negara," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Selasa (29/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Luhut menjelaskan, pemerintah sendiri baru benar-benar menyetop ekspor nikel pada 1 Januari 2020. Penyetopan sementara ini dilakukan karena ekspor nikel tiba-tiba mengalami lonjakan. Evaluasi berjalan dalam waktu antara satu hingga dua minggu.

Tambahnya, terlibatnya KPK dalam evaluasi ini sebagai bentuk pencegahan.

"Kita lihat bisa seminggu bisa dua minggu tapi resminya nanti penyetopan itu adalah 1 Januari 2020 tidak berubah itu. Ini karena tiba-tiba ada lonjakan yang luar biasa sampai 3 kali lebih dari target yang ada. Nah kalau sekarang KPK terlibat supaya main pada tingkat pencegahan," jelasnya.

"Semua nanti investasi di bawah saya akan kita mainkan seperti itu, sehingga KPK punya peran yang sangat luas dalam pencegahan yang umbrella-nya adalah pemerintah," sambungnya.


Dia bilang, KPK bisa melakukan penindakan jika terbukti ada perbuatan curang.

"Langsung kalau memang ada yang perlu ditindak karena ditemukan manipulasi seperti itu silahkan tapi harus betul-betul dibuktikan itu saya pikir akan bagus disiplinkan bangsa kita ini," tambahnya.


(dna/dna)

Hide Ads