Penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Setidaknya ada 13 ruas tol yang sesuai aturan akan disesuaikan tarifnya.
Beberapa dari 13 ruas sudah ditandatangani rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Sebenarnya ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarifnya. Namun dia 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Tol Jakarta-Tangerang
Foto: Lamhot Aritonang
|
Hal itu dijelaskan oleh Dirut PT Astra Tol Nusantara (Astra Infra) Kris Ade Sudiyono. Tol tersebut dikelola oleh dua badan usaha jalan tol (BUJT) yang mana ruas Tangerang-Merak dikelola anak usaha Astra Infra, yaitu PT Marga Mandalasakti. Sementara ruas Jakarta-Tangerang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
"Akan diinisiasi yang pertama besok sosialisasi di Kementerian PUPR, pagi, untuk Jakarta-Tangerang sampai Cikupa ya gitu," kata dia ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, penyesuaian tarif tol tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Iya baru itu, karena yang baru diputuskan oleh Pak Menteri baru itu," sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian tarif berlaku mulai 2 November 2019.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Jagorawi dan Makassar Menyusul
Foto: Deden Purwanto/Kontributor Pasangmata.com
|
Ruas tol yang dimaksud adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Makassar. Dia belum bisa menyebutkan total ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif.
"Dalam proses (Tol) Jagorawi dan Makassar (untuk penyesuaian tarif)," kata dia di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dia menjelaskan, ada cukup banyak ruas tol yang bakal disesuaikan tarifnya meskipun dia belum bisa menjelaskan rinciannya.
"Sampai akhir tahun akan cukup banyak, ada yang model paket investasi, paket penyesuaian tarif," tambahnya.
Halaman 2 dari 3