Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diteken Presiden Joko Widodo. Perubahan besaran iuran akan berlaku pada 1 Januari 2020.
"Untuk peserta mandiri kita punya waktu yang cukup untuk sosialisasi. Kalau mau menjaga program JKN ini bisa berjalan dan juga untuk menghindari dampak ikutan. Misalnya kewajiban BPJS ke rumah sakit kalau terlambat ada denda ganti rugi, yang nilainya kalau tidak dilakukan penyesuaian iuran maka akan besar dan menambah beban pembiayaan. Ini kan langkah solutif untuk mengatasi defisit pembiayaan JKN," kata Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom, Rabu (30/10/2019).
Untuk melakukan sosialisasi, BPJS Kesehatan akan mengerahkan seluruh jaringan kantor cabangnya. Selain itu, seluruh pegawai BPJS Kesehatan juga diikutsertakan untuk memberikan informasi tentang kenaikan iuran yang berlaku awal tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BPJS Kesehatan akan menggandeng mitra instansi lainnya yang berkaitan dengan program JKN, seperti pemerintah daerah. Selain itu BPJS Kesehatan juga akan memaksimalkan sosialisasi di rumah sakit sebagai pintu masuk peserta.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga akan melakukan sosialisasi secara militan dengan menghubungi secara pribadi kepada peserta yang mungkin telat bayar lantaran tidak mendapatkan informasi kenaikan tarif.
"Kan kita selama ini sudah ingatkan baik melalui telefon lah, sms juga bahwa ada penyesuaian iuran. Kalau ada kewajiban ya harus dibayarkan," tegasnya.
Sosialisasi nantinya juga akan dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh peserta. Sehingga diharapkan peserta bisa mengerti bahwa kenaikan tarif juga untuk memperbaiki layanan.
"Ini kan bagian dari solusi jangka panjang bahwa program ini, kalau memang masyarakat ingin dipastikan kelayakannya memang kontribusinya harus diperbaiki dengan penyesuaian iuran," tutupnya.
(das/dna)