Namun patut diketahui bahwa turun kelas peserta BPJS Kesehatan tidak bisa sembarangan, ada syaratnya.
Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan ada salah satu syarat untuk mengubah kelas yang harus terpenuhi. Syarat itu adalah harus sudah menjadi peserta selama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat itu pun berlaku bagi peserta yang sudah pernah berganti kelas kepesertaan. Jika sudah berganti kelas maka harus menunggu 1 tahun kepesertaan lagi jika ingin kembali mengganti kelas.
"Itu kunci karena takutnya orang pindah setiap dua bulan kita yang pusing," tambahnya.
Selain syarat itu ada pula persyaratan dokumen, seperti fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga hingga foto cover buku rekening untuk proses auto debet.
"Itu bisa dilakukan pakai e mobile JKN bisa. Nanti akan dipandu, semua sudah di tangan kok," tutur Iqbal.
(das/dna)