"Sudah diumumkan kenaikan (iuran BPJS Kesehatan) 100 persen untuk kelas 1, kelas 2, kelas 3. Yang menjadi masalah kita ini (menanggung) kelas 3, yang naik dulunya 21.000 naik menjadi 42.000," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Bachtiar Baso di Kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (30/10/2019).
Bachtiar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel agar dilakukan pendataan ulang terhadap warga miskin yang menerima BPJS kesehatan kelas 3, mengingat penerima BPJS kesehatan kelas 3 iurannya ditanggung oleh APBD dan APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan |
"Saya meminta Pak Wagub kalau bisa memerintahkan Kadis Sosial dan Provinsi untuk melakukan pendataan orang miskin yang baru di Sulawesi Selatan, karena itu kewenangan Dinas Sosial. Nanti Dinas Kesehatan yang membackup penuh, hasilnya kita berharap kalau bisa data PBI (penerima bantuan iuran) ini yang ada di Sulawesi Selatan kita kirim ke Jakarta ke Kementerian Sosial dan harus masuk DTKS (data terpadu keluarga sejahtera)," jelasnya.
Menurut Bachtiar, seluruh warga miskin di Sulsel harus masuk ke DTKS agar tanggungan BPJS terbagi, dimana setengahnya ditanggung pemerintah pusat dan setengahnya ditanggung pemerintah daerah.
"Jadi provinsi Sulawesi Selatan sudah harus bersikap untuk mengurangi orang miskin atau melimpahkan kewenangan ini kepada Kementerian sosial atau pusat," paparnya.
Bachtiar menambahkan, data terakhir ada 1.735.222 orang miskin di Sulawesi Selatan dimana Pemprov Sulsel menganggarkan sekitar Rp 191 miliar untuk menanggung iuran BPJS warga miskin penerima BPJS Kesehatan kelas 3.
"Ada juga opsi tetap Rp 191 miliar dengan catatan Kouta dikurangi dengan melihat fakta di lapangan dan kita kirm ke Jakarta," paparnya.
(nvl/hns)