Dia menjelaskan ada 107 juta warga negara Indonesia yang masih mendapatkan subsidi alias tidak membayar sama sekali karena ditanggung pemerintah. Jadi iuran yang naik untuk kelas I, kelas mandiri II, kelas mandiri III.
"Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama," kata dia di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat memahami dua hal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua, membangun gotong-royong lah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan, membantu agar BPJS berjalan," ujarnya.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.
Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
(toy/zlf)