Tjahjo berjanji perampingan birokrasi akan selesai dalam masa setahun pertama menjabat. Kebijakan itu berupa menghapus eselon III dan IV tahun depan.
Bahkan, sebagai contoh, perampingan birokrasi akan dimulai di Kementerian PAN-RB dalam waktu dekat. Mau tahu informasi detailnya? Baca selengkapnya di sini:
Pangkas Eselon III dan IV
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
|
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tahun depan tidak akan ada lagi jabatan eselon III dan IV di K/L.
"Yang empat mau dipangkas dua dan digantikan jabatan fungsional, intinya untuk menghargai keahlian," ucap Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Tjahjo berjanji perampingan birokrasi ini dapat dilakukan dalam waktu hanya setahun. Dia akan memulainya di kementerian yang dia pimpin.
"Target saya eselonisasi itu paling lama setahun selesai. Saya mulai dari KemenPAN-RB, yang bulan ini eselon III dan IV dipangkas," ungkap Tjahjo
Eselon Dihapus, Gaji Tak Berkurang
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
|
"Secara prinsip yang terima penghasilan itu tidak akan kita kurangi dan akan ditata," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo .
Tjahjo menegaskan apabila pemangkasan tidak terjadi dalam setahun, maka dia berjanji untuk mundur.
"Janji saya nggak sampai setahun berati saya gagal, saya mundur. Maka saya akan percepat hal yang jadi poin pak presiden," ucap Tjahjo.
Jabatan yang Mau Dihapus
Foto: Pradita Utama
|
Salah satunya adalah pejabat-pejabat yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab penggunaan anggaran atau barang seperti Kepala Satuan Kerja ataupun Kepala Kantor Wilayah.
"Jabatan yang bertanggung jawab dengan penggunaan anggaran misalnya kepala-kepala Kanwil, Satker, itu masih bisa dilanjutkan," ungkap Rini.
Rini menyatakan jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi, seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya.
"Jabatan yang tidak urus otorisasi ini juga masih bisa diteruskan seperti biasa," ungkap Rini.
Lebih lanjut, Rini menyatakan jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan koordinasi pemantauan kebijakan.
Selain itu jabatan-jabatan yang melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan eselonnya.
Halaman 2 dari 4