"Pada hari ini, 31 Oktober 2019 kami melakukan aksi di depan Kemnaker RI ada 3 tuntutan," tutur Sekretaris Jenderal DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz kepada detikcom, Kamis (31/10/2019).
Pertama, buruh meminta kepada Menteri Tenagakerjaan yang baru Ida Fauziah untuk mencabut surat edaran Menteri Tenagakerja yang ditandatangani oleh menteri terdahulu, Hanif Dhakiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buruh Mulai Padati Kemnaker, Ini Tuntutannya |
Kedua, buruh menolak kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 yang naik 8,51%.
"Jangan lagi gunakan metode penetapan upah berdasarkan PP No. 78 sekaligus turunannya surat edaran Kemnaker yang sudah diedarkan," kata Aziz.
Tuntut UMP Naik 15% dan Tolak Iuran BPJS Naik
Foto: Rifkianto Nugroho
|
"Kalo ditanya berapa kisarannya, presentase yang kami minta adalah di 15% kenaikan UMP 2020 ini," minta Aziz.
Ketiga, para buruh keberatan dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100% memberatkan dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Memang betul kami sebagai pekerja sudah secara otomatis kenaikan BPJS Kesehatan yaitu sebesar 5%. 4% oleh pengusaha dan 1% oleh kami. Tapi jangan lupa, banyak keluarga kami yang menjadi tanggung jawab kami. Maka dengan kenaikan yang nyaris dan melampaui 100% itu kami sangat berkeberatan dan kami sangat menolak," tegas Aziz.
Pantauan detikcom, para buruh sudah berdatangan sejak pukul 09.45 WIB. Sementara aksi demo sendiri dimulai baru pukul 11.30. KSPI menyebut setidaknya akan ada 3.000 ribu massa buruh yang ikut dalam aksi tersebut.
"Massa hari ini dari 3 wilayah yaitu Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Estimasi akan hadir kurang lebih 3.000-an orang karena ini masih dalam perjalanan," imbuh Aziz.
Halaman 2 dari 2