Mereka menuntut masuk ke dalam untuk bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah guna menyampaikan aspirasinya menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.
"Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada ibu Menteri untuk berkenan bisa bertemu dengan kami sebagai perwakilan, sebagai utusan dari peserta aksi yang tergabung di KSPI," tutur Sekretaris Jenderal DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buruh Minta Acuan Upah Kembali Pakai KHL |
Pantauan detikcom, pukul 13.30 WIB sebanyak 15 orang dari perwakilan KSPI diizinkan masuk ke dalam gedung Kemnaker. Namun, mereka hanya bertemu dengan Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus.
"Kami kecewa permintaan kami tidak digubris. Kami akan datang lebih besar lagi agar ibu Menteri mau bertemu dengan kita," imbuh DPW Banten Tukimin.
(ara/ara)