Waspada! Ini Daftar Pinjol Abal-abal yang Baru Diblokir

Waspada! Ini Daftar Pinjol Abal-abal yang Baru Diblokir

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 31 Okt 2019 16:15 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi periode Oktober 2019 sudah memblokir 297 entitas. Ini daftar lengkapnya

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan fintech lending sudah memiliki izin OJK hanya 127 perusahaan. Menurut Tongam hal ini karena mudahnya membuat sebuah aplikasi kredit online ini.

"Kenapa masih muncul terus ini? Pada saat dihentikan muncul nama baru karena memang kemajuan teknologi informasi saat ini sangat memudahkan setiap orang untuk membuat situs aplikasi web," kata Tongam di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Tongam mengungkapkan pergerakan pelaku fintech ilegal ini makin cepat dan menggunakan metode sms ke nomor handphone masyarakat. Misalnya dengan mengirimkan link unduhan melalui SMS tersebut. "Memang merambah ke semua lapisan masyarakat," ujarnya.


Oleh karena itu, OJK sata ini juga telah menjalin kerjasama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut.

Tak hanya dengan Google, OJK juga menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo serta Bareskrim Polri untuk penindakan.

Berikut daftar lengkapnya:





(kil/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads