-
Layanan financial technology (fintech) pinjaman online ilegal masih marak di Indonesia. Hal ini karena mudahnya proses pembuatan aplikasi hingga penawaran ke masyarakat.
Pinjol ilegal ini meresahkan masyarakat karena memberikan bunga besar hingga denda yang tak terhingga. Kira-kira berapa banyak yang sudah diblokir?
Satuan tugas waspada investasi sepanjang Oktober sudah memblokir 297 entitas fintech abal-abal alias ilegal. Ini artinya sejak awal tahun satgas sudah memblokir sekitar 1.773 fintech lending alias penyedia pinjaman online ilegal ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan untuk mencegah perkembangan fintech ilegal itu satgas bekerja sama dengan pihak Google untuk memantau pergerakan aplikasi tersebut.
Selain itu, satgas juga bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan Bareskrim untuk penindakan.
"Pada kenyataanya memang niat jahat atau para pelaku ini yang melakukan kegiatan membuat aplikasi-aplikasi ilegal sangat sulit diatasi," ujarnya di kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dia menjelaskan, saat ini satgas melakukan deteksi sejak dini untuk mengantisipasi kemunculan fintech ilegal. "Jadi kami mendapatkan informasi dari Kominfo dan Bareskrim kemudian saya minta hentikan," jelas dia.
Menurut Tongam, kemajuan teknologi saat ini sangat besar dan butuh dukungan semua pihak untuk menghentikan peredaran fintech ilegal tersebut.
"Kita sudah minta Google tapi tidak bisa karena mereka tidak bisa menahan aplikasi baru yang masuk. Bayangkan setiap hari aplikasi yang masuk ke Google ada 8 juta," jelas dia.
Menurut Tongam, hal yang bisa dilakukan oleh regulator adalah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman terkait fintech online semakin meningkat.
Tongam meminta kepada masyarakat jika ingin meminjam kepada pinjol bisa ke pinjol yang legal. Bisa melakukan pemeriksaan di kontak center OJK di nomor 157.
"Cek dulu daftarnya, kita nggak tau mereka yang ilegal itu siapa, server yang digunakan juga di luar negeri. Mereka itu selain meminta izin untuk mengakses semua kontak yang ada di hp, kalau tidak diizinkan ya tidak terjadi pinjaman itu. Tolonglah jangan sembarangan kalau pinjam," ujarnya.
Cek di sini untuk daftar pinjol abal-abal yang baru diblokir OJK.
Kompol Silvester Simamora dari Direktorat Siber Polri mengungkapkan aturan yang ada saat ini masih berada di hilir kegiatan. Misalnya ketentuan fintech yang dikeluarkan oleh regulator masih berupa ketentuan administratif yang ada dalam Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016.
Aturan atau payung hukum yang jelas diharapkan bisa menjerat pelaku fintech ilegal yang melakukan tindakan di luar batas seperti pencemaran nama baik. Dia mencontohkan, misalnya ada desk collection yang menyebarkan foto pribadi nasabah di sebuah grup whatsapp. Maka pelaku tersebut saat ini bisa dijerat dengan UU ITE.
"Fintech pada dasarnya sangat bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan pinjaman dan tidak memiliki syarat seketat bank. Jadi undang-undang fintech dibutuhkan," ujarnya di kantor OJK, Kamis (31/10/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan fintech ini dibutuhkan penataan agar menjadi lebih baik. Dengan undang-undang maka kegiatan fintech ilegal bisa masuk kategori tindak pidana.
"Jadi UU Fintech ini sangat sangat urgent. Diharapkan dengan adanya UU, fintech yang tidak terdaftar di OJK tanpa ada aduan pun bisa langsung dilakukan penyidikan sehingga jumlah fintech ilegal akan semakin berkurang," ujar Tongam.
Menurut dia, Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan peningkatan literasi mengenai produk-produk keuangan legal maupun mendengarkan aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan untuk mencegah perkembangan fintech ilegal itu satgas bekerja sama dengan pihak Google untuk memantau pergerakan aplikasi tersebut.
Selain itu, satgas juga bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan Bareskrim untuk penindakan. "Pada kenyataanya memang niat jahat atau para pelaku ini yang melakukan kegiatan membuat aplikasi-aplikasi ilegal sangat sulit diatasi," ujarnya di kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dia menjelaskan, saat ini satgas melakukan deteksi sejak dini untuk mengantisipasi kemunculan fintech ilegal. "Jadi kami mendapatkan informasi dari Kominfo dan Bareskrim kemudian saya minta hentikan," jelas dia.
Menurut Tongam, kemajuan teknologi saat ini sangat besar dan butuh dukungan semua pihak untuk menghentikan peredaran fintech ilegal tersebut.
"Kita sudah minta Google tapi tidak bisa karena mereka tidak bisa menahan aplikasi baru yang masuk. Bayangkan setiap hari aplikasi yang masuk ke Google ada 8 juta," jelas dia.
Menurut Tongam, hal yang bisa dilakukan oleh regulator adalah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman terkait fintech online semakin meningkat.
Tongam meminta kepada masyarakat jika ingin meminjam kepada pinjol bisa ke pinjol yang legal. Bisa melakukan pemeriksaan di kontak center OJK di nomor 157.
"Cek dulu daftarnya, kita nggak tau mereka yang ilegal itu siapa, server yang digunakan juga di luar negeri. Mereka itu selain meminta izin untuk mengakses semua kontak yang ada di hp, kalau tidak diizinkan ya tidak terjadi pinjaman itu. Tolonglah jangan sembarangan kalau pinjam," ujarnya.