Selain mengumumkan UMP, ia juga menyampaikan kenaikan upah minimum sektor pertambangan dan penggalian provinsi Sultra tahun 2020 sebesar Rp 2.614.779,41 mengalami kenaikan sebesar Rp 205.066,56 atau 8,51% dan upah minimum sektor konstruksi provinsi Sultra tahun 2020 sebesar Rp 2.691.794,72 mengalami kenaikan sebesar Rp 219.106,56 atau 8,51%.
"Saya sampaikan nilai upah minimum tersebut berada di atas kebutuhan hidup layak tahun 2019," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan kenaikan UMP yang telah disepakati.
"UMP berlaku di seluruh provinsi Sultra terhitung sejak 1 Januari 2020. Kepada seluruh pelaku usaha saya imbau untuk menerapkan Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2019 tentang penetapan upah minimum provinsi sultra dan upah minimum sektoral tahun 2020 demi prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan kerja buruh dan keluarganya," imbaunya.
Sementara itu untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Utara menunggu penetapan dari upah minimum masing-masing kabupaten/kota yang akan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November mendatang.
(hns/hns)