Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020.
Penghitungan kenaikan UMP ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan penetapan UMP ini sudah sesuai dengan formulasi yang pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya yakin tidak akan terjadi penolakan di masyarakat.
"Saya ngikutin aturan pemerintah saja (UMP). Biasanya nggak akan ada gejolak (UMP)," ujar pria yang biasa disapa RK itu di Gedung DPRD Jabar.
Ia menuturkan besaran UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Ia memastikan kenaikannya akan berada di angka 8 persenan.
"Iya biasanya di angka 8 persenan untuk UMK nanti. Biasanya gejolak terjadi di penetapan UMK kita lihat nanti seperti apa," kata RK.
(mud/hns)