-
Pemerintah menetapkan UMP alias Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51%. Kebijakan tersebut mulai diumumkan pemerintah provinsi (Pemprov) mulai 1 November 2019.
Sejumlah daerah di Jawa hingga Sulawesi sudah mengumumkan besaran UMP masing-masing. Mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Sulawesi Selatan.
Mau tahu daerah mana saja yang sudah mengumumkan UMP 2020? Baca selengkapnya di sini:
DKI JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349
"Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta," tutur Anies di di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36 ,naik 8,51% dari tahun sebelumnya Rp 1.668.372,83. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.
Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2020 sudah ditentukan sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan penetapan jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Yogyakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menekan surat keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2020. Besaran UMP DIY diputuskan menjadi Rp 1.704.608,25 untuk tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso, membenarkan bahwa SK mengenai UMP DIY 2020 telah ditekan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Jawa Timur
UMP Jatim mengalami kenaikan. Angkanya kini mencapai Rp 1.768.777,08. Sebelumnya, UMP Jatim pada tahun 2019 mencapai Rp 1.630.059,05. Sedangkan di tahun 2018, UMP Jatim bertengger di angka Rp 1.508.894,80.
Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830. Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang.
Nurdin yang turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Agustinus Appang, di Baruga Lounge, kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (1/11/2019), mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen, dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.
Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 atau naik sebesar 8,51%
"Keputusan ini sudah melewati pembahasan bersama. Maka UMP Sulut tahun 2020 diputuskan naik menjadi Rp 3.310.723 dari nominal tahun 2019 Rp 3.050.000" kata Olly di kediaman pribadinya, Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).
Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengumumkan kenaikan UMP Provinsi Sultra pada tahun 2020 mendatang. UMP Sultra naik menjadi Rp2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144,17 atau 8,51%. Hal tersebut diumumkan di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2019).
Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) naik 8,51%, dari Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.711. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola No. 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019.