Awas Terjebak! Ini Tips Lolos dari Tipu-tipu Fintech Ilegal

Awas Terjebak! Ini Tips Lolos dari Tipu-tipu Fintech Ilegal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 02 Nov 2019 15:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Layanan financial technology (fintech) pinjaman online ilegal kini masih marak di Indonesia. Hal ini tercermin dari banyaknya aplikasi yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi hingga akhir Oktober 2019.

Fintech abal-abal ini membuat resah masyarakat karena memberi bunga yang tinggi, denda yang besar hingga tak terbatas sampai penagihan yang menggunakan kekerasan serta pelecehan seksual.

Karena itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar tak sampai terjebak jeratan fintech ilegal ini. Menutut Tongam, sebelum meminjam di fintech masyarakat harus rajin memeriksa apakah fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum pinjam periksa dulu dia terdaftar atau tidak. Lalu kalau pinjam ya sesuaikan kebutuhannya dan jangan sampai meminjam untuk konsumtif. Baca juga syaratnya jangan sampai tidak baca lalu tahu-tahu ditagih kasar," imbuh dia, Sabtu (2/11/2019).



Menurut Tongam, sebelum meminjam calon peminjam juga harus memahami risiko yang terjadi sebelum mengajukan kredit. Misalnya, harus paham jika aplikasi fintech legal yang terdaftar di OJK hanya meminta persetujuan untuk akses audio, pengambilan gambar KTP sampai akses lokasi.

"Kalau yang ilegal dia minta persetujuan untuk akses galeri, akses kontak. Itu sudah tidak benar lah, apa hubungannya dengan itu semua. Jadi hati-hati jangan tekan oke oke saja di tombolnya. Kalau tidak ada persetujuan itu tidak mungkin ada pinjaman," jelas dia.

Sepanjang Oktober 2019 terdapat 297 fintech pinjaman online ilegal. Adapun dari awal tahun hingga saat ini telah ada 1.773 Fintech pinjaman online ilegal.




(kil/eds)

Hide Ads