Said Didu: Vonis Bebas Sofyan Basir di Tengah Isu Pelemahan KPK

Said Didu: Vonis Bebas Sofyan Basir di Tengah Isu Pelemahan KPK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 04 Nov 2019 14:13 WIB
Mantan Sesmen Kementerian BUMN Said Didu/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Vonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bakal menjadi tanya besar bagi publik. Pasalnya, vonis bebas itu muncul saat isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjelaskan, vonis ini bakal memicu perhatian karena untuk pertama kalinya ada orang yang bebas perkara KPK.

"Satu, saya katakan, kayaknya vonis pertama bebas KPK," katanya kepada detikcom, Senin (4/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian menuturkan, vonis bebas muncul bersamaan saat isu pelemahan KPK terjadi. Dia bilang, publik bakal bertanya apakah putusan itu murni penegakan hukum atau pelemahan KPK.

"Jadi yang menjadi perhatian, saya katakan mari kita hormati proses hukum, cuma yang menjadi sorotan publik karena sepertinya putusan bebas pertama, dan yang terjadi saat isu pelemahan KPK terjadi," ujarnya.

"Jadi momentumnya pasti publik bertanya apakah murni penegakan hukum atau ada pengaruh dari pelemahan KPK," sambung Said.


Selanjutnya, yang akan jadi pertanyaan publik ialah putusan hakim itu sendiri. Sebab hakim memutuskan Sofyan tidak terlibat dalam perkara.

"Karena tadi kan menyatakan tidak terlibat dalam itu, padahal dalam undang-undang langsung atau tidak langsung yang menyebabkan kerugian negara. Kalau hanya langsungnya bebas, tapi nggak langsungnya gimana, itu kan tafsiran hakim lah," ujarnya.

Sebagai informasi, Eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas hari ini. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).


Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.


(hns/hns)

Hide Ads