Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang pemerintah untuk bekerja sama dengan siapapun termasuk ormas. Hanya saja perlu dilihat kepatutannya.
"Itu yang dimaksud bahwa dia mau bikin perjanjian dengan siapapun, kami tidak berhak melarang cuma lihat kepatutannya saja dari peraturan itu," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh dan tidaknya pemerintah menjalankan aturan itu gitu, siapa yang mengelola parkir? apakah diserahkan kepada LSM atau tidak itu pemerintah lah yang pikirin, salah salah dia bukan salah saya lagi," jelasnya.
Dia hanya mengingatkan agar pemerintah kota Bekasi menjalankan perda yang ada sebagaimana mestinya. Berdasarkan penelusuran detikcom, masalah di atas ada kaitannya dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
"Itu kan ada Perdanya, jalankan saja pemerintah. Soal pemerintah mau kerja sama sama LSM itu hak mereka gitu, tapi jangan kami dilibatkan untuk hal-hal yang di luar itu, di luar aturan gitu," jelasnya.
Dalam video viral yang beredar, tampak Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda didampingi polisi dan sejumlah anggota ormas. Dalam video itu, Aan meminta agar minimarket di Kota Bekasi bekerja sama dengan ormas dalam hal penarikan retribusi parkir.
"Bahwa dinyatakan Alfamart semua se-Kota Bekasi ada 606 titik Alfamart, Indomaret dan Alfamidi dan pada hari ini sesuai UU 28 No 2009 dan Perda No 10 Tahun 2019 bahwa Alfamart, Indomaret, Alfamidi itu sudah termasuk kategori pajak, tidak lagi retribusi, kontribusi (tetapi) wajib pajak. Sudah kita golongkan NPWD se-Kota Bekasi," ujar dia.
"Cuma sekarang untuk pengelolaan tergantung pemilik Indomaret, Alfamart, saya harap ada kerja sama antara Alfamidi, Alfamart, Indomaret bekerja sama apakah itu dengan ormas, saya harap ada kerja sama dengan ormas tinggal kita tanya sekarang, Indomaret sini bersedia atau tidak," tambah Aan.
(toy/fdl)