Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila memenuhi dua hal. Pertama, nilai SKD 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
"(Kedua) kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018," kata dia dikutip detikcom dari situs online BKN, Senin (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, bagi pelamar P1/TL yang memilih opsi mengikuti SKD 2019 tapi pada praktiknya tidak mengikuti SKD maka akan dinyatakan gugur.
Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.
Namun apabila pelamar mengikut SKD 2019 dan nilainya memenuhi ambang batas untuk formasi jabatan yang dilamarnya maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dengan nilai SKD 2019.
"Apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018," tambahnya.
(toy/fdl)