Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini kini mengungkapkan hal tersebut kepada anggota baru Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja (raker) mengenai evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN 2020.
Sri Mulyani juga menceritakan penyebab Pemerintah belum bisa menarik perusahaan digital Internasional tersebut lantaran tidak adanya kehadirian fisik atau bentuk usata tetap (BUT) perusahaan tersebut di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify," ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).
Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air.
Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Putar Otak
Foto: Matt Winkelmeyer/Getty Images for Spotify
|
Sulitnya Pemerintah Indonesia memungut pajak dari perusahaan digital ini dikarenakan belum adanya kantor permanen di tanah air (permanent establishment) atau badan usaha tetap (BUT).
"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Untuk bisa memungut kewajiban pajak Netflix, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku akan mewajibkan seluruh perusahaan digital memiliki kantor permanen di Indonesia. Pasalnya, negara seperti Singapura, Australia sudah berhasil memungut pajak dari Netflix.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Menkominfo Juga Kejar Pajak Netflix
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
|
Seperti dikutip dari CNBC, Selasa (29/10/2019) pria kelahiran Ruteng, 10 September 1956 ini mengatakan, salah satu masalah yang dialami beberapa negara adalah bagaimana memajaki atau menarik pajak dari industri digital.
"Mereka masuk ke sini. Mereka jualan jasa. Namun, harus dilihat lebih jauh benarkah mereka membayar semua kewajibannya?" kata Johnny.
Salah satu yang dibidik Menkominfo Johnny adalah Netflix. Layanan Video On Demand ini memungkinkan pengguna menonton tayangan kesukaan lewat aneka platform dari smartphone, smartTV, tablet, PC, dan laptop.
"Gencar masuk ke sini. Iklan pun ada di dalamnya. Nah ini yang harus dilihat lebih jauh. Apakah sudah memenuhi segala kewajibannya atau belum. Netflix kita coba nanti lihat, panggil dan coba telah lebih jauh," tutur Johnny.
Halaman 2 dari 3