Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Subakti menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat alokasi APBD terbebani. Sebab, iuran BPJS bagi warga kurang mampu adalah tanggung jawab Pemerintah.
"Jelas membebani, namanya saja naik. Kemarin dengan kenaikan 100 persen artinya anggaran jadi 2 kali lipat," kata Subakti saat ditemui detikcom, Selasa (5/11/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika iuran BPJS naik hingga 100 persen, praktis tanggungan Pemkab juga naik sesuai dengan iuran yang telah ditetapkan.
"Kemarin PBI APBD Pemkab sebelum ada kenaikan senilai Rp 13 Milyar, itu per tahun. Kemarin dengan kenaikan 100 persen artinya 2 kali lipat, berarti harus ada Rp 26 miliar sampai Rp 27 miliar yang harus di back up Pemkab," jelasnya.
Sementara Pemkab Rembang sendiri, disebut Subakti baru mengusulkan anggaran dana PBI senilai Rp 10,4 miliar. Sehingga masih ada kekurangan anggan sedikitnya Rp 16 miliar.
Atas dasar itulah, Subakti menyebut akan melakukan verifikasi ulang kepesertaan BPJS yang iurannya masih ditanggung oleh PBI APBD Pemkab.
"Kita harus selektif lagi, dari 54 ribu peserta itu, apakah harus kita cover semua, ataukah kita bisa verifikasi lagi masihkah tepat penerimanya atau bukan. Potensi pengurangan peserta tetap ada, namun kita berusaha semaksimal mungkin untuk back up sesuai dengan yang telah ada saat ini," papar Subakti.
Selain melakukan verifikasi ulang, Subakti mengaku juga akan melakukan usulan penambahan alokasi dana PBI Pemkab Rembang oleh Pemerintah Pusat.
"Kemudian kami juga usulkan PBI Pemkab ini ke pusat, kita usulkan karena ssuai Undang-undag, untuk PBI BPJS ini bagi warga yang kurang mampu ditanggung Pemerintah. Nnti kita usulkan supaya minimal diback up oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya.
(hns/hns)