Ancaman itu terjadi lantaran pemerintah menerbitkan Permendag 76 tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas), yang ditetapkan pada 14 Oktober 2019.
Dalam Permendag 76/2019, usia kapal impor ditambah menjadi maksimal 30 tahun dari sebelumnya hanya 15-20 tahun untuk jenis kapal tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto meminta aturan itu bisa dikaji ulang bahkan dicabut.
"Kami meminta agar PM 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan," kata dia, Rabu (6/11/2019).
Hal senada disampaikan Ketua Umum Iperindo Eddy K Logam. Menurutnya, selain mengancam laut RI, kapal impor berusia maksimal 30 tahun juga bakal mengancam industri galangan kapal nasional. Menurutnya, ada puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut.
"Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi," kata Eddy.
Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan, kebijakan Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal, sehingga berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional.
"Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran," tegas dia.
(hek/dna)