Edhy Prabowo Mau Rombak Kebijakan Warisan Susi, Ini Daftarnya

Edhy Prabowo Mau Rombak Kebijakan Warisan Susi, Ini Daftarnya

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2019 19:15 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku menerima banyak keluhan terkait kebijakan yang ada selama ini. Untuk itu dirinya akan melakukan revisi peraturan menteri yang merupakan warisan dari pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

"Dari 10 hari saya menjabat banyak yang minta regulasi dikoreksi. Akan saya sampaikan setelah pada waktunya nanti, yang jelas ada rencana untuk merevisi demi kepentingan masyarakat, pembudidaya ikan, nelayan, petambak garam dan pembudaya lainnya," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Edhy mengaku masih merahasikan peraturan apa yang direvisinya nanti. Namun sepertinya akan ada lebih dari satu peraturan yang akan direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski tak menyebutkan secara gamblang, Edhy mencontohkan peraturan yang selama ini dikeluhkan, misalnya terkait aturan penjualan kepiting yang harus memenuhi berat minimal 150 gram.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Ada kan kepiting harus 150 gram yang boleh dibawa. Tapi ada kepiting budi daya yang soft shell (kepiting soka) itu tidak perlu sampai 150 gram sudah bisa dijual. Ini juga perlu kami kaji, nggak perlu lama-lama," terangnya.

Menurut Edhy pengaturan batasan berat kepiting untuk dijual itu seharusnya dibedakan antara yang tangkap dan budi daya. Menurutnya untuk kepiting budi daya tidak perlu diatur.

"Kalau alam mungkin boleh dapat perlakuan, tapi kan budi daya tidak. Ada kekhawatiran memang takut jadi modus, tapi loh kita kan ada alat kontrol. Sebelum dia diterbangkan ada surat dari karantina ada pengawasan dari PSDKP," terangnya.

Selain itu, Edhy juga menyinggung soal aturan penggunaan alat tangkap ikan. Menurutnya selama ini aturan pelarangan penggunaan alat tangkap tertentu justru juga turut mematikan nelayan kecil.


Edhy juga menyinggung soal kebijakan larangan alih muatan ikan (transhipment) di laut. Menurutnya kebijakan itu mematikan pebudidaya ikan kerapu, lantaran tidak ada kapal yang mau mengangkut hasil budi dayanya.

"Ini semua sudah masuk dalam radar kami, radar saya," tambahnya.

Dia mengatakan, bulan ini sudah dimulai untuk persiapan revisi kebijakan di KKP. Diharapkan selesai pada Desember 2019 sehingga awal tahun bisa keluar revisi kebijakan yang dimaksud.

"Sehingga tahun baru ada hadiah buat nelayan kita," tuturnya.


(das/ara)

Hide Ads