Jakarta -
Sebanyak tiga ruas tol menunggu persetujuan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengalami penyesuian tarif. Ketiga ruas tersebut diketahui telah mendapatkan lampu hijau untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai aturannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit.
Selain tiga ruas tersebut, ada belasan ruas tol lagi yang mengantre penyesuaian tarif tol sampai akhir tahun. Penyesuian tarif sendiri dijamin menyesuaikan dengan daya beli masyakat dan tentunya pelayanannya harus semakin ditingkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga ruas tol yang tinggal menunggu penetapan keputusan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono adalah Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Mojokerto-Kertosono, dan Makassar seksi IV.
"Sudah di meja Pak Menteri dan kita tunggu beliau tandatangan penyesuaian tarif," kata Danang Parikesit.
Besaran penyesuaiannya sendiri diperkirakan ada di sekitar angka 6,5%. Angka tersebut sesuai dengan inflasi di daerah operasional tol dalam dua tahun terakhir.
Danang bilang, ada beberapa ruas lainnya yang juga telah mengajukan penyesuaian tarif. Namun ruas-ruas tersebut diminta untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) nya lebih lanjut.
Hal ini juga berlaku untuk tol Jakarta-Tangerang yang baru saja mengalami penyesuaian pada akhir pekan lalu. Tol tersebut seharusnya bisa mengalami penyesuaian pada April 2019 namun baru terealisasi pada awal November ini.
"Ada beberapa yang mengajukan dan tidak memenuhi, kita minta perbaiki dulu sampai dia memenuhi," katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Adapun dalam catatan detikcom, setidaknya ada 25 ruas tol lagi yang bisa mengalami penyesuaian sampai akhir tahun. Ruas-ruas tersebut ada yang terakhir kali mengalami penyesuaian pada Agustus 2017, November 2017 maupun yang baru pertama kali beroperasi dua tahun yang lalu.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengakui hal tersebut. Dia bilang, penyesuaian tarif tol adalah hak badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai bagian dari mekanisme pengembalian investasi jalan tol yang sudah disepakati dalam perjanjian pengusahaan.
"Di pipe line banyak, tidak hanya 3, itu sampai akhir (tahun) ada yang cukup jelas angka 17, 21 karena ada beberapa yang dalam 1 periode bersama-sama penyesuaian. Jadi sekali jalan bisa berapa ruas," katanya.
Dia menjelaskan, jalan tol dalam UU dijamin terkait adanya penyesuaian tarif yang dihitung berdasarkan inflasi. Inflasi yang dipakai adalah yang sesuai daerah operasional tol terkait.
"Kita menyesuaikan dengan daya beli masyarakat. Apalagi selama 3 tahun terakhir daya beli masyarakat yang direfleksikan dari pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi dari nilai inflasi," ungkapnya.
Danang bilang, kenaikan tarif tol juga tak bakal signifikan. Mengingat inflasi di Indonesia stabil di angka 3-4% alias lebih kecil dari pertumbuhan ekonomi, maka hal ini diyakini tak bakal memengaruhi daya beli masyarakat.
"Jadi kalau kenaikan perekonomian kita 10% dalam 2 tahun ini, kenaikan tarif mungkin sekitar 6,5%," katanya.
BUJT sendiri juga bukan tanpa syarat mengajukan penyesuaian tarif. Kementerian PUPR bersama stakeholder terkait akan melakukan evaluasi terhadap ruas tol bersangkutan untuk memastikan pelayanan yang sesuai standar.
Halaman Selanjutnya
Halaman