Modus Investasi Bodong Qnet: Jual Alkes dan Paksa Beli Produk

Modus Investasi Bodong Qnet: Jual Alkes dan Paksa Beli Produk

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2019 11:10 WIB
Tim Cobra Polres Lumajang melakukan penggeledahan di kantor PT QNet International Indonesia. Sejumlah produk diamankan.Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pihak kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong. Dua belas tersangka merupakan direksi PT Amoeba Internasional dan PT QN Internasional Indonesia (QNII) atau yang menjalankan investasi Qnet.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan Qnet ini merupakan entitas yang menjalankan bisnis multi level marketing (MLM).

"Produk yang mereka tawarkan adalah alat kesehatan. Modusnya diduga mengarah ke skema piramida," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Kamis (7/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, para anggota investasi bodong ini akan mendapatkan bonus jika mereka mendapatkan anggota yang banyak.


Namun ada juga indikasi pemaksaan kepada anggota baru untuk membeli produk dengan harga yang cukup mahal misalnya harus membeli produk sebesar Rp 10 juta jika ingin mendapatkan bonus.

"Iming-imingnya adalah bahwa peserta dapat hasil uang yang besar apabila menjadi tenaga pemasar. Kenyataannya banyak yang dirugikan," ujar Tongam.

Menurut Tongam, Qnet juga menjebak anggota-anggota yang masih berusia muda dengan iming-iming gaji Rp 5 juta - Rp 7 juta per bulan.

Dia menyebut, Satgas sebelumnya memang sudah memanggil pihak Qnet untuk meminta penjelasan kegiatan tersebut. Hal ini karena banyak lembaga daerah yang mengadu karena telah dirugikan.


Sebelumnya pihak kepolisian mengindikasikan adanya tindak pidana penipuan dalam praktik bisnis investasi skema piramida yang ditawarkan oleh para tersangka. Salah satunya, perusahaan tersebut tidak memiliki kontrak hak distribusi eksklusif dari pemilik merek.






(kil/zlf)

Hide Ads