Cegah Konflik Pertanahan, Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Khusus

Cegah Konflik Pertanahan, Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Khusus

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2019 13:15 WIB
Foto: Screenshoot 20detik
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tengah merencanakan untuk membentuk lembaga khusus yang menangani masalah pertanahan. Hal itu bertujuan untuk mencegah konflik di sektor pertanahan.

"Jadi kita ingin itu diatur. Mungkin akan dibentuk semacam lembaga pengelola pertanahan nasional," kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dia bilang, biasanya lahan yang statusnya hak guna usaha (HGU), ketika konsensinya sudah habis akan ditempati oleh masyarakat. Itu akhirnya akan memunculkan konflik-konflik baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lembaga tersebut, lanjut dia telah disusun dalam RUU Pertanahan. Nantinya lahan HGU yang sudah habis masa pakainya akan dikelola oleh lembaga itu.

"Di RUU itu diusulkan supaya bisa dia memegang itu dan memanfaatkannya secara ekonomis dan secara langsung," jelasnya.

Di saat yang sama, kehadiran lembaga tersebut dapat memastikan bahwa lahan-lahan yang ada bisa dimanfaatkan sehingga tidak menjadi lahan non produktif.

"Intinya tanah itu jangan dibiarkan lah. Kita terbatas tanah kita dan sayang gitu, sementara banyak yang butuh. Nah kementerian ini punya tugas memastikan itu jalan secara efektif, secara benar dan ada manfaat yang baik untuk masyarakat," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads