Bakornas P3KD menegaskan tidak ada desa 'hantu' yang selama ini menikmati aliran dana desa. Karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun langsung menginvestigasinya.
Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) bahkan menilai tidak ada desa tak berpenduduk yang menikmati aliran dana desa. Sebab, syarat pencairan anggaran tersebut salah satunya harus memiliki penduduk. Berikut ulasannya:
1. Sri Mulyani Turun Tangan
Foto: instagram
|
Hal itu diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Askolani mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mengkaji data di Ditjen Perimbangan Keuangan yang menjadi pengawas program dana desa.
"Lagi diminta ibu review ke dirjen perimbangan keuangan," kata Askolani, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Hasil kajian tersebut, kata Askolani akan menjadi pegangan Kementerian Keuangan dalam menentukan kebijakan program dana desa ke depannya.
Istana Cek Desa 'Hantu
Foto: Stafsus Presiden Fadjroel Rachman (Andhika-detikcom)
|
Pihak Istana Kepresidenan pun mengaku tengah mengumpulkan data mengenai keberadaan desa tersebut benar adanya atau hanya cerita belaka.
"Kami sedang kumpulkan data. Karena dari pihak Menkeu pernyataan demikian, kami kumpulkan data, apakah nyata ada di lapangan," kata Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.
"Kami di tim jubir juga sedang melakukan, mengumpulkan informasi-informasi tentang apa yang berkembang," jelas dia.
Informasi yang tengah dikumpulkan ini untuk memastikan bahwa alokasi dana desa benar-benar mengalir atau tidak.
Desa 'Hantu' Tak Bisa Cairkan Dana Desa
Foto: Rachman Haryanto
|
"Apa yang mau dimanfaatin, sekarang kan pencairan dana desa bagaimana caranya? dia harus membuat rancangan anggaran pendapatan desa, dia harus membuat aturan desa melalui musyawarah desa, kalau manusianya tidak ada bisa nggak bikin itu?," kata Boni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.
Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu. Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.
Boni menceritakan, desa 'hantu' yang dimaksud adalah desa yang dahulunya ada namun saat ini sudah ditinggalkan para penduduknya. Penyebabnya bisa dikarenakan bencana yang melanda wilayah tersebut.
Dengan begitu, Boni memastikan bahwa pencairan anggaran dana desa tidak akan bisa dicairkan.
Halaman 2 dari 4