Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memberikan izin impor terhadap pacul jadi.
"Terkait dengan impor cangkul. Sebenarnya kita ada Permendag 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan. Nah impor perkakas tangan tidak boleh dilakukan kecuali dalam bentuk setengah jadi. Artinya masih dalam bentuk plat, bahan baku," ungkap Wisnu di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tidak pernah memberikan izin impor untuk cangkul jadi. Nah kalau ada impor cangkul jadi itu berarti melanggar ketentuan. Dan teman-teman dari Direktorat Jenderal PTKN, dua minggu yang lalau sudah turun ke lapangan dan menemukan ada beberapa cangkul yang diimpor secara jadi, dan sudah dilakukan pengaman terhadap barang-barang yang dilakukan di lapangan," jelas Wisnu.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono menyebutkan, bahwa importir pacul tersebut diimpor oleh pengusaha di Surabaya dan Tangerang.
"Kami sekitar dua minggu yang lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," imbuh dia.
Apabila importir pacul jadi tersebut terbukti tak memiliki SPI, maka izin usahanya akan dicabut.
"Proses saat ini sedang dalam pengamanan dan penanganan. Apabila nanti terbukti tidak mempunyai izin, kami akan merekomendasi untuk melakukan pencabutan izin usahanya," pungkas dia.
Sebagai informasi, impor pacul sepanjang Januari-September 2019 senilai US$ 101,69 ribu dengan total berat 268,2 ton. Di mana pacul dari China tercatat sebanyak hampir seluruhnya dengan nilai US$ 101,6 ribu atau Rp 1,4 miliar (kurs Rp 14.000). Sedangkan pacul dari Jepang hanya tercatat 7 kg dengan nilai US$ 65.
(fdl/fdl)