-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyinggung keras tentang masih adanya impor produk cangkul atau pacul. Wajar saja, untuk produk seperti itu volume impornya terus meningkat.
Menteri Perindustri Agus Gumiwang menjelaskan, saat ini kebutuhan cangkul di Indonesia sekitar 10 juta per tahun. Sementara industri dalam negeri hanya bisa menyuplai 3 juta per tahun terdiri dari 500 ribu IKM dan 2,5 industri besar.
Agus pun telah meminta Kementerian Perdagangan untuk menyetop izin impor cangkul. Sebab kewenangan pemberian izin impor cangkul ada di tangan kementerian yang dipimpin oleh Agus Suparmanto.
Impor pacul atau cangkul ramai diperbincangkan. Isu ini muncul ketika Presiden Joko Widodo menyinggung masih adanya ratusan ribu cangkul yang diimpor.
Menindak lanjuti hal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk menutup izin impor cangkul segera.
Hal itu telah disampaikan kepada perwakilan Menteri Perdagangan saat rapat Tim Nasional (Timnas) Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sore ini.
"Tadi ada perwakilan dari Menteri Perdagangan, kami sudah minta untuk menyetop, tutup izin impor cangkul," ujarnya usai rapat di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Agus menilai, sebenarnya tanpa perlu impor pelaku industri dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dari sisi kualitas juga tidak kalah dengan produk cangkul impor.
"Sebetulnya sudah siap. Ini kan harus ada kesadaran dari masing-masing dari kita, bahwa produk-produk kita sudah siap termasuk kualitas. Kedua kita harus banggalah terhadap produk kita sendiri. Masa kok pacul. Berilah kesempatan," ujarnya.
Menurutnya selama ini yang menjadi masalah dari sisi pembeli yang masih minim kesadaran untuk mencintai produk dalam negeri. Sebab produk cangkul impor bisa lebih murah.
Selama ini memang celah masuk produk impor cangkul berada dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 30 tahun 2018 tentang ketentuan impor perkakas tangan.
"Saya sudah minta dalam rapat. Mudah-mudahan berdoa saja menteri perdagangan bisa menutup segera. Kalau saya punya hak kewenangan sendiri untuk menutup itu saya tutup sekarang impor pacul. Tapi kan bukan saya," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memberikan izin impor terhadap pacul jadi.
"Terkait dengan impor cangkul. Sebenarnya kita ada Permendag 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan. Nah impor perkakas tangan tidak boleh dilakukan kecuali dalam bentuk setengah jadi. Artinya masih dalam bentuk plat, bahan baku," ungkap Wisnu di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Ia menegaskan bahwa importir pacul tersebut melakukan pelanggaran pasalnya Kemendag tak pernah menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) pacul jadi.
"Jadi kita tidak pernah memberikan izin impor untuk cangkul jadi. Nah kalau ada impor cangkul jadi itu berarti melanggar ketentuan. Dan teman-teman dari Direktorat Jenderal PTKN, dua minggu yang lalau sudah turun ke lapangan dan menemukan ada beberapa cangkul yang diimpor secara jadi, dan sudah dilakukan pengaman terhadap barang-barang yang dilakukan di lapangan," jelas Wisnu.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono menyebutkan, bahwa importir pacul tersebut diimpor oleh pengusaha di Surabaya dan Tangerang.
"Kami sekitar dua minggu yang lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," imbuh dia.
Apabila importir pacul jadi tersebut terbukti tak memiliki SPI, maka izin usahanya akan dicabut.
"Proses saat ini sedang dalam pengamanan dan penanganan. Apabila nanti terbukti tidak mempunyai izin, kami akan merekomendasi untuk melakukan pencabutan izin usahanya," pungkas dia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa impor pacul dalam bentuk jadi atau siap pakai merupakan impor ilegal. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30 tahun 2018, impor yang diizinkan adalah bahan baku pacul.
Sehingga, pengusaha yang mengimpor pacul dalam bentuk siap pakai tak akan memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kemendag.
"Kita ada Permendag nomor 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan. Nah impor perkakas tangan tidak boleh dilakukan kecuali dalam bentuk setengah jadi. Artinya masih dalam bentuk plat, bahan baku," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan bahwa pengusaha yang mengimpor pacul dalam bentuk jadi akan dicabut izin usahanya.
"Apabila nanti terbukti tidak mempunya izin (impor), kami akan merekomendasi untuk melakukan pencabutan izin usahanya," tegas Veri.
Veri menuturkan, dua minggu lalu pihaknya telah mengamankan barang bukti pacul jadi dari importir di Surabaya dan Tangerang.
"Kami sekitar dua minggu yang lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," jelas Veri.