Misalnya saja upah minimum provinsi (UMP) 2020 di Banten adalah Rp 2.460.996 sedangkan di Jawa Tengah adalah Rp 1.742.015. Ada selisih Rp 718.981 antara UMP kedua provinsi di atas.
"Memang masih ada kesenjangan upah kan. Banyak itu karena mereka (pabrik) kemudian mengalihkan ke Jawa Tengah," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi tersebut tentu akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja yang ditinggalkan oleh pabrik yang pindah ke Jawa Tengah misalnya.
Ida mengatakan, jika itu terjadi akan diantisipasi, salah satunya dengan program Kartu Pra-Kerja.
"Makanya mengantisipasi itu di antaranya adalah Kartu Pra-Kerja. Kartu Pra-Kerja itu ditujukan kepada para pencari kerja, mereka yang bekerja yang membutuhkan up-skilling atau re-skilling atau para pekerja yang kemungkinan terjadi PHK. Jadi mereka kemudian mendapatkan pelatihan," tambahnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani juga pernah menyinggung hal tersebut.
"Kalau dilihat dari daerah tertentu yang UMR-nya sudah sangat tinggi ini makin lama makin tinggi, ini industri akan berpindah, ke mana? Salah satunya ke Jawa Tengah yang masih rendah," kata dia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
(toy/ara)