Pada sore ini, Selasa (12/11/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai program kesehatan nasional. Hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan beberapa pejabat lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun tidak memberikan penjelasan apapun mengenai hasil ratas tersebut. Bahkan, dirinya hanya melemparkan senyum hingga masuk mobil dinasnya ketika dikonfirmasi mengenai pelarangan rokok elektrik dan vape.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," kata Penny saat dihubungi detikcom, Senin (11/11/2019) kemarin.
Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.
Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.
(hek/ang)