Sofyan menjelaskan, beberapa waktu lalu menggelar forum group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam FGD itu, muncul banyak keluhan yang menyangkut IMB karena pengurusannya lama dan berbelit-belit.
"Banyak sekali komplain tentang IMB ngurusnya lama, berbelit-belit, biayanya mahal dan setelah dapat, tidak di-enforce, dilanggar. Sehingga ada yang melesetin IMB menjadi izin melanggar," katanya di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (12/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alternatif pertama adalah kalau sudah tata ruang, IMB tidak perlu, persyaratannya ketat sekali. Persyaratan itu ditambah dengan pengawasan yang ketat, kalau nggak misal nggak benar bongkar, kalau melanggar bongkar," ujarnya.
Kedua, IMB tetap diperlukan namun izinnya dipermudah. Sofyan kembali mengatakan, pengawasannya perlu diperketat.
"Alternatif kedua, IMB tetap tapi dipermudah, kalau dulu ngurusnya 3 bulan 4 bulan, dipercepat. Ngurusnya orang datang ngurus izin, tapi persyaratannya dia harus teken kontrak kemudian diikutin pengawasan yang ketat dan harus kita tambah inspektur," paparnya.
Ketiga ialah IMB dipermudah namun pengawasannya diperketat dengan menambahkan pihak ketiga seperti konsultan.
"Intinya pemerintah ingin membuat bisnis mudah, ingin menciptakan lapangan kerja. Hari ini lapangan kerja sesuatu yang sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu apapun yang menciptakan hambatan akan dimudahkan," jelasnya.
Sofyan sendiri belum bisa menentukan kebijakan mana yang akan diambil karena masih dalam pembahasan. Soal penghapusan AMDAL, dia menuturkan tak dihapus. Namun, dia bilang, berdasarkan keterangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) AMDAL bisa dikecualikan.
Baca juga: Jokowi Mau Hapus IMB dan AMDAL? |
"(AMDAL dihapus?) Nggak juga, sama seperti tadi karena Bu Siti mengatakan bahwa AMDAL yang ada RDTR bisa disesuaikan di-waive bukan dihapus," tutupnya.
(zlf/zlf)