Usai pertemuan Bahlil menegaskan ekspor bijih nikel berhenti mulai 1 Januari 2020. Di sisi lain bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat masih diizinkan ekspor hingga Desember 2019.
Setelah itu ekspor bijih nikel berhenti total.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menjelaskan ekspor bijih nikel yang masih diizinkan hingga akhir Desember 2019, diberikan kepada perusahaan yang membangun smelter. Setidaknya ada 37 perusahaan penambang yang sudah membangun smelter.
"Perusahaan yang bangun smelter dalam UU itu boleh ekspor. Jadi jelas di situ, (di Indonesia) ada 37," ungkap Bahlil.
Mantan Ketua umum HIPMI itu menambahkan ada 9 perusahaan yang diperbolehkan ekspor bijih nikel karena memenuhi persyaratan, lalu 2 perusahaan lagi masih menunggu persetujuan Bahlil. Sisanya, 26 perusahaan berkomitmen akan menjual bijih nikelnya ke smelter di dalam negeri.
"Nah 9 kemarin yang baru terdaftar san memenuhi syarat, itu yang oke (ekspor nikel). Dua lagi baru di-crosscheck, malam ini saya clearkan. Kemudian sebagiannya kesadaran betul bahwa sayap negara jauh lebih penting," kata Bahlil.
"Jadi mereka mau jual aja di smelter dalam negeri, sisanya aja itu, 26 itu lah," kata Bahlil.
(hns/hns)