Gara-gara Aturan di RI Ribet, Investasi Rp 1.722 Triliun Mandek

Gara-gara Aturan di RI Ribet, Investasi Rp 1.722 Triliun Mandek

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 13 Nov 2019 15:54 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Pemerintah tengah membahas penyatuan undang-undang (UU) atau omnibus law. UU sapu jagat ini untuk menggantikan merevisi secara sekaligus UU lainnya yang dianggap menghambat dan tumpang tindih.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pun menjelaskan alasan pemerintah ingin mendorong Omnibus Law di depan Badan Legislasi DPR. Salah satunya karena ada investasi asing sebesar US$ 123 miliar setara Rp 1.722 triliun (kurs Rp 14.000) ternyata masih nyangkut dan belum bisa direalisasikan.

"Sebenarnya ini saya ngeri, ternyata dalam pipeline kita susah US$ 123 miliar. Itu yang sudah di pipeline ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, nggak selesai prosesnya," ujarnya di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Luhut nyangkutnya investasi asing itu lantaran adanya tumpang tindih aturan yang ada di Indonesia. Dia juga curiga, investasi itu tak kunjung terealisasi lantaran Indonesia yang masih gemar impor.

Selain itu, Luhut mengtakan omnibus law sudah dibicarakan sejak dia masih menjabat Menkopolhukam. Saat itu dia pernah membahasnya bersama Mahfud MD yang kini menjadi Menkopolhukam.

"Isu Omnibus Law ini waktu saya Menkopolhukam saya lihat berantakannya (UU). Tidak akan maju negara ini sampai kapan pun. Waktu itu saya undang Pak Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie. Saya tanya Pak Prof Mahfud, bisa nggak barang ini. Beliau bilang bisa, ada aturannya. Datanglah Omnibus Law itu," tutupnya.




(das/hns)

Hide Ads