Mau Jadi Bos BUMN, Ahok Perlu Keluar dari PDIP?

Mau Jadi Bos BUMN, Ahok Perlu Keluar dari PDIP?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 14 Nov 2019 11:21 WIB
Foto: Ahok kader PDIP (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal masuk ke salah satu BUMN. Belum jelas jabatan apa yang akan diembannya, namun diperkirakan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berlabuh ke BUMN energi.

Ahok saat ini tercatat sebagai kader PDI Perjuangan. Dengan bakal ditunjuknya menjadi pimpinan BUMN, perlu kah Ahok hengkang dari partai berlogo banteng tersebut?

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri BUMN Nomor SE-1/MBU/S/01/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group sebagai Pengurus Partai Politik dan/atau Anggota Legislatif dan/atau Calon Anggota Legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada poin 1 tertulis bahwa pengangkatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas adalah tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.


"Bahwa salah satu syarat pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara adalah tidak rnerangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif," bunyi poin 1 SE tersebut dikutip detikcom, Kamis (14/11/2019).

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan pihaknya masih mengacu pada aturan tersebut.

"Pasti mengacu aturan yang ada ya. Itu belum diganti ya," ujarnya kepada detikcom.


Lalu jika Ahok masuk ke BUMN apakah tidak perlu hengkang dari PDI P?

"Nanti kita lihat bagaimana," katanya.


(ara/zlf)

Hide Ads