Lalu, kapan aturan tersebut akan diterapkan?
"Nanti difinalisasi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub). Se-segera mungkin," kata Anies di kantor Bappenas, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup, nanti saja. Nanti Dishub saja yang menjawab itu ya," kata Anies singkat.
Ia pun tak menjawab apakah skuter listrik akan dilarang atau pun tidak.
"Cukup ya, makasih," ujar Anies seraya bergegas meninggalkan kantor Bappenas.
Sebelumnya, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan bahwa yang dibahas mengenai regulasi penggunaan skuter listrik di wilayah Jakarta ini adalah tentang batas usia pengguna skuter listrik. Menurutnya, kemungkinan yang diperbolehkan menggunakan skuter listrik hanya yang berusia di atas 15 tahun.
"Batas usianya minimalnya, kita melihat seseorang memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda rata-rata 15 tahun. Di bawah 15 tahun akan kita larang, kalau tidak sesuai dengan ketentuan kita akan larang," ujarnya.
Namun ia mengatakan hal tersebut masih belum final akan dibahas lebih lanjut. Syafrin mengatakan paling lambat pergub mengenai skuter listrik itu akan disahkan pada Desember ini.
"Kita harap paling lambat Desember sudah jadi, sudah ditandatangani gubernur," ungkapnya.
(eds/eds)