Satuan tugas waspada investasi telah menghentikan kegiatan investasi Kampoeng Kurma yang berkedok perkebunan atau penanaman pohon.
Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing menjelaskan Kampoeng Kurma sudah ditetapkan sebagai entitas investasi bodong sejak 28 April 2019. Namun saat itu pihak Kampoeng Kurma tidak menghadiri undangan satgas.
Tongam menjelaskan, saat ini satgas telah mengajukan izin pemblokiran situs atau website Kampoeng Kurma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat.
"Tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh atau tidak mati sampai tidak ditebang oleh orang lain," jelas dia.
Skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.
detikcom sudah berusaha menghubungi pihak Kampoeng Kurma untuk klarifikasi, tapi belum berhasil.
(kil/dna)