Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi Wetipo mengatakan pelonggaran aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
"Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR," kata Wempi saat membuka acara Indonesia Property Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wempi mengungkapkan beberapa aturan yang dilonggarkan seperti persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%. Lalu, lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
Selain itu, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT juga ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari. Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kaveling rumah tapak umum yang diperoleh Melalui BP2BT. Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
Oleh karena itu, Wempi berharap pengembang dan pihak bank pelaksana dapat lebih bekerja sama dalam mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa pada tahun ini. Harapannya, semakin banyak orang bisa punya rumah sendiri.
"Saya harapkan akan dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ungkap dia.
Baca juga: Mau Dapat Bunga KPR 4,5%? Coba Cek ke Sini |
(hek/eds)