Dilarang Pamer Kemewahan di Medsos, Memangnya Berapa Gaji Polisi?

Dilarang Pamer Kemewahan di Medsos, Memangnya Berapa Gaji Polisi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 16 Nov 2019 17:15 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan surat imbauan untuk anggota agar tak memamerkan hal-hal yang mewah di media sosial.

Aturan ini tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM yang diteken pada 15 November 2019.

Berapa sebenarnya gaji anggota polisi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip PP Nomor 17 Tahun 2019 disebutkan untuk golongan I Tamtama Bhayangkara Dua gaji dimulai dari Rp 1.643.500 sampai Rp 2.538.100.

Lalu Bhayangkara Satu, dari Rp 1.649.900 sampai Rp 2.617.500. Selanjutnya Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900 dan tertinggi Rp 2.699.400.



Kemudian untuk jabatan Ajun Brigadir Polisi dua, dari Rp 1.802.600 sampai Rp 2.783.900. Lalu Ajun Brigadir polisi satu Rp 1.858.900.

Sementara itu untuk gaji Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100 sampai Rp 2.960.700.

Selanjutnya untuk golongan Bintara Brigadir Polisi Dua Rp 2.103.700 sampai Rp 3.457.100. Kemudian Brigadir Polisi Satu sebesar Rp 2.169.500 sampai Rp 3.565.200.

Untuk Brigadir Polisi Rp 2.237.400 sampai Rp 3.676.700. Sedangkan untuk gaji Brigadir Polisi Kepala Rp 2.307.400 sampai Rp 3.791.900.

Adapun untuk golongan Perwira Menengah gaji komisaris polisi dimulai dari Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100.

Kemudian untuk golongan Perwira Tinggi Jenderal gajinya Rp 5.328.200 sampai Rp 5.930.800.




(kil/eds)

Hide Ads