"Kami telah membentuk satgas khusus, ini di samping nanti ada juga satgas yang sinergis dengan K/L terkait, kita telah melakukan uji eksistensi ke lapangan. Jadi kita cek perusahaan-perusahaan yang disebutkan mendapatkan kuota, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil dan menengah," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Temuan tersebut berasal dari 179 perusahaan yang memiliki kuota impor tekstil dan telah dilakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 17 perusahaan tersebut, di antaranya terhadap perusahaan 'bodong' atau fiktif, perusahaan yang tidak melakukan kegiatan sama sekali, perusahaan yang sudah diblokir, dan perusahaan yang pindah alamat namun tak melaporkannya.
"Ada beberapa yang fiktif, perusahaan tidak ditemukan, kemudian juga ada beberapa perusahaan yang tidak melakukan kegiatan sama sekali yang kita khawatirkan ini adalah mengenai validitas dari pada kuota, kemudian ada satu yang sudah terblokir, ada satu yang sudah pindah alamat tapi tidak lapor," jelas Heru.
Sebanyak 17 perusahaan tersebut secara resmi sudah diblokir pemerintah dengan melakukan pemeriksaan administratif, dan juga kepatuhannya membayar pajak.
"Tentang 17 perusahaan ini sebagai tambahan dari blokir yang sebelumnya sudah dilakukan. Jadi bea cukai dengan pajak melakukan verifikasi terkait dengan kepatuhan pajak, kita rekonsiliasi antara dokumen bea cukai dan dokumen pajak. Kita sudah lakukan blokir sebanyak 109 perusahaan," papar dia.
(dna/dna)