Hal itu disampaikan mantan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Semua Deputi dan Sesmen," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry mengatakan telah menerima Keppres mengenai pemberhentian ini.
"Sudah diterimakan Keppresnya, Keppres pemberhentian," ujarnya.
Ia bilang, Keppres itu diteken pada tanggal 14 November 2019. Kemudian, baru ia terima hari ini.
"Keppresnya tanggal 14 tapi diserahkan hari ini," tutupnya.
(ara/ara)